Bacajuga: Tata Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Tuntunan Rasulullah. 1. Hukum memandikan jenazah. Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu, beliau berkata: بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ - Dalam ajaran Islam, orang meninggal dianjurkan untuk segera diurus proses pemakamannya, dan itu termasuk mensalatinya. Pemakaman jenazah dianjurkan untuk tidak ditunda-tunda atau diulur waktunya. Salah satu alasan penyegeraan proses pemakaman jenazah ini ialah agar secepatnya memperoleh ganjaran alam kubur, sebagaimana tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW “Bersegeralah merawat jenazah, bila ia adalah orang baik, maka mempercepat perawatannya adalah kebaikan yang kalian segerakan untuknya. Bila jenazah buruk, maka kalian telah melepaskannya dari pundak kalian,” Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Kendati demikian, Sutomo Abu Nasr menuliskan dalam Pengantar Fiqih Jenazah 2018 24, salat jenazah boleh ditunda karena alasan-alasan tertentu. Misalnya, karena menunggu kedatangan dari keluarga yang menjadi wali si mayat. Bagaimanapun juga, wali dari si mayat adalah orang yang paling berhak menjadi imam salat jenazah keluarganya. Wali mayat yang utama ditunggu, terdiri dari urutan yang paling berhak menjadi imam salat jenazah, yakni mulai dari bapak, kakek, anak laki-laki, cucu, ahli waris ashabah sesuai dengan urutan hak warisnya, serta anak keluarganya dzawil arham. Akan tetapi, wali mayat boleh ditunggu selama kedatangannya tidak dalam jangka waktu lama. Jika diperkirakan bahwa menanti wali mayat bisa lebih dari seminggu, atau jenazah menunjukkan tanda-tanda membusuk, hukumnya haram ditunggu, dan jenazah harus segera disalatkan, lalu dikebumikan. Menunda salat jenazah juga diperbolehkan selagi dalam jangka waktu pendek, misalnya menunggu hingga jemaah berjumlah 40 orang. Hal ini disebabkan adanya sunah menggenapkan orang yang menyalatkan jenazah hingga 40 jamaah. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Kuraib RA sebagai berikut "Anak 'Abdullah bin 'Abbas di Qudaid atau di 'Usfan meninggal dunia. Ibnu 'Abbas lantas berkata, 'Wahai Kuraib [mantan budak Ibnu 'Abbas], lihat berapa banyak orang yang akan menyalati jenazahnya.' Kuraib berkata, 'Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu 'Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, 'Ada 40 orang'. Kuraib berkata, 'Baik kalau begitu.' Ibnu 'Abbas lantas berkata, 'Keluarkan mayit tersebut, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas disalatkan [salat jenazah] oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa'at [do'a] mereka untuknya," Muslim. Selain itu, salat jenazah juga boleh ditunda untuk hal-hal yang ada maslahatnya. Dilansir dari NU Online, hal-hal yang dianggap ada maslahatnya di keadaan tertentu tersebut seperti mensterilkan jenazah yang mengidap penyakit menular, yang menurut dokter harus ditangani secara khusus; atau untuk keperluan otopsi dalam penegakan hukum; hingga penelitian medis. Untuk menunda proses perawatan jenazah, penting kiranya untuk menanyakan kepada keluarga bersangkutan agar bermufakat terkait hal tersebut. Sebab, pada dasarnya, memandikan, menyalati, dan menguburkan jenazah harus segera dilakukan, dan jika memungkinkan tidak ditunda-tunda juga Shalat Jenazah Rukun, Bacaan Doa, Hingga Syarat Sah Tata Cara, Niat Salat Gaib Sholat Ghoib & Beda dari Salat Jenazah - Sosial Budaya Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom Q Cermati pernyataan berikut ini! 1) Hamparkan di atas tikar kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman. 2) Jenazah kemudian diletakkan di atas hamparan kain yang telah disediakan, kemudian kedua tangan di letakkan di atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri. 3) Hamparkan selembar tikar di atas Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban ~ Part-4 merupakan lanjutan soal pilihan ganda PAI kelas 11 semester satu kurikulum 2013 bagian ke-3 soal nomor 21-30 dengan materi soal-soal yang berbeda. Soal PAI bagian ke-4 berisikan materi bab tentang Tata Cara Penyelenggaran Jenazah, dengan sub bab diantaranya penyelenggaraan jenazah, takziah dan ziarah kubur serta peragaan tata cara pengurusan jenazah. Sebelumnya, admin telah mempublish bab dengan materi yang sama tetapi dalam bentuk essay yang bisa anda baca pada tulisan Contoh Soal Essay Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban ~ Part-5 Contoh Soal Essay Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban ~ Part-6 Berikut, contoh soal PG PAI kelas XI Semester 1 dengan kunci jawaban untuk siswa SMA/SMK/Sederajat dimulai dari soal nomor 31. 31. Dibawah ini yang paling berhak memandikan jenazah adalah…. a. petugas yang sudah ditetapkan pemerintah b. ibu atau bapak dari orang yang meninggal c. anggota keluarga d. orang yang paling ahli dalam bidang agama e. ketua ormas setempat Jawaban b 32. Membaca salawat Nabi Muhammad saw. dalam salat jenazah dilaksanakan setelah takbir ke…. a. satu b. dua c. tiga d. empat e. lima Jawaban b 33. Hukum menyalatkan jenazah adalah…. a. sunah b. makruh c. mubah d. fardu’ain e. fardu kifayah Jawaban e 34. Dibawah ini yang tidak termasuk syarat jenazah yang dimandikan, yaitu…. a. tubuhnya adalah walaupun sedikit b. muslim c. bukan bayi prematur d. mati syahid e. bukan mati syahid Jawaban d 35. Jumlah takbir didalam salat jenazah sebanyak …. kali a. lima b. empat c. tiga d. dua e. satu Jawaban b 36. Sebaiknya kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah berwarna…. a. hitam b. merah c. putih d. abu-abu e. coklat Jawaban c 37. Dibawah ini adalah perbuatan sunah pada waktu melaksanakan pemakaman jenazah, kecuali…. a. penguburan jenazah sebaiknya jangan segera dilaksanakan b. menyiram kubur dengan air c. meninggikan kubur sekadarnya d. menandai kubur dengan batu atau kayu e. menaruhi kerikil di atas kubur Jawaban a 38. Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah…. a. dua b. tiga c. empat d. lima e. enam Jawaban b 39. Dibawah ini yang tidak termasuk rukun salat jenazah adalah…. a. mengangkat tangan ketika takbir b. membaca salawat setelah takbir kedua c. membaca al-Fatihah setelah takbir pertama d. membaca takbir empat kali e. dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah Jawaban a 40. Untuk jenazah perempuan, posisi imam pada waktu menyalatkan adalah berdiri…. a. searah kepala b. searah betis c. searah lambung d. searah pinggang e. di samping Thanks for reading Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban ~ Part-4
\n \n \nperbuatan sunah pada waktu melaksanakan pemakaman jenazah
Jikamerek shalat jenazah satu persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam. 6. Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga orang. 7. Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayit. 8.
Olehkarena itu, sebagai seorang muslim harus menunaikan salat tepat waktu. Tak hanya salat wajib, salat sunnah pun sebaiknya rajin dikerjakan agar mendapat ridha Allah SWT. Salat sunnah memang baik bila dikerjakan setiap saat. Namun sebenarnya ada waktu-waktu tertentu yang terlarang untuk menunaikan salat, kecuali kondisi kuat tertentu. 7Adab Mengiringi Jenazah Menurut Imam al-Ghazali. Hukum mengiringi atau mengantar jenazah ke pemakaman adalah sunnah. Perintah ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Muslim sebagaimana penggalan berikut: Artinya , " Apabila seorang Muslim mati, iringilah jenazahnya" [HR. Muslim].
Sunnahdalam Memandikan Jenazah. 4 November 2019. Karena semua amal perbuatan harus disertai dengan niat sehingga apa yang kita lakukan mendapatkan pahala di sisi Allah. Niat tidak ada lafalnya, cukup dalam hati, bismilah niat memandikan jenazah sebagai ibadah karena Allah. Dalil terkait niat sebagaimana sabda nabi Muhammad saw berikut ini:
ShalatJenasah. Syarat-syaratnya: (a) Jenazah sudah dimandikan & dikafani; letak jenazah di sebelah kiblat di depan org yg shalat; (c) suci dr hadas & najis, baik badan, pakaian maupun tempat. 2. Shalat Ghaib (fardlu kifayah), yakni shalat jenazah, namun tdk di hadapan jenasahnya krn berada di tempat lain atau sudah dimakamkan. 5.
amas.
  • rax4vi7jly.pages.dev/218
  • rax4vi7jly.pages.dev/91
  • rax4vi7jly.pages.dev/166
  • rax4vi7jly.pages.dev/337
  • rax4vi7jly.pages.dev/210
  • rax4vi7jly.pages.dev/326
  • rax4vi7jly.pages.dev/373
  • rax4vi7jly.pages.dev/42
  • rax4vi7jly.pages.dev/29
  • perbuatan sunah pada waktu melaksanakan pemakaman jenazah